Grobogan, 29 Mei 2017
Kepada Yth;
KETUA
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
Di_
Jl. Letnan Jenderal R. Suprapto
No. 109,
Purwodadi, Kabupaten Grobogan,
Jawa Tengah.
Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, LUKMANUL A.W PURBO, S.H., M.H., adalah Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat Bj. Iskandar, S.H., &
Partner, yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 150, Godong, Kec. Godong,
Kab. Grobogan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus,
tertanggal 06 Mei
2017, bermeterai cukup. Demikian sah bertindak untuk dan atas nama serta guna
kepentingan hukum Klien Kami bernama:
Nama : ; ---------------------------------------------------------------------
Tempat/Tanggal Lahir : Grobogan 10 April 1960; -------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki; ---------------------------------------------------------------------
Agama :
Islam; ---------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta; -------------------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia;
-----------------------------------------------
Alamat : Mrisi, RT. 006/RW. 003, Kel/Desa. Mrisi Kec.
Tanggungharjo, Kab. Grobogan; --------------------------------------------------------------
Selanjutnya
mohon disebut sebagai -------------------------------------------------------- PENGGUGAT;
Dengan
ini Penggugat bermaksud untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
terhadap:
Nama ; ------------------------------------
Jenis Kelamin : Perempuan;
-------------------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia;
---------------------------------------------------------------------
Alamat : Mrisi, RT. 003/RW. 004, Kel/Desa. Mrisi, Kec.
Tanggungharjo, Kab. Grobogan; --------------------------------------------------------------
Untuk
selanjutnya mohon disebut sebagai ------------------------------------------------- TERGUGAT;
Kementerian
Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan,
yang beralamat di Jl. Jend Sudirman No. 47, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa
Tengah, 58111, Indonesia;
Untuk Selanjutnya mohon disebut sebagai
: ----------------------------------- TURUT TERGUGAT;
Adapun dasar dan/atau
alasan diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah pekarangan, seluas
260 m2 (Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi) dengan Persil Desa
Nomor: 62a d III 6.000 ha,
tercatat atas nama Mahfud Bin Kasmui, yang
terletak di Desa Mrisi, RT. 006/RW. 003, Kecamatan Tanggungharo, Kabupaten
Grobogan;
2. Bahwa
tanah pekarangan dimaksud diperoleh Penggugat dari Alm. Kasmui selaku orang tua
Penggugat pada saat penggugat masih kecil sebagai warisan dan hal tersebut
telah tercantum dalam Buku C Desa sebagaimana uraian pada Posita Nomor 1 (Satu)
di atas;
3. Bahwa
pada awal tahun 2016 sekitar kurang lebih bulan januari ketika Penggugat akan
mendirikan sebuah rumah bangunan di atas tanah tersebut, ternyata sudah berdiri
sebuah bangunan yang didirikan oleh Tergugat, yang mana hal tersebut diakui
oleh Tergugat adalah milik Tergugat dengan Sertifikat keluaran tahun 1992;
4. Bahwa
Tergugat mengakui bahwa tanah dimaksud ia peroleh dari pemberian orang tuanya
yang bernama Pak Mustamar, sehingga pada tahun 1992 tepatnya pada tanggal 20
Mei telah terbit Sertifikat Hak Milik No. 294, seluas + 575 m2
(Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Mater Persegi), tercatat atas nama SITI ROHMAH
Binti MUSTAMAR, yang terletak di Desa Mrisi, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten
Grobogan, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebelah Utara: Pagar Hidup,
Timur: Pagar Hidup, Selatan: Pagar Hidup, Barat Saluran Air, berdasarkan Gambar
Situasi Nomor: 678/IV/1992 tanggal 28 April 1992;
5. Bahwa
Penggugat sudah berkali-kali meminta kepada Tergugat agar berkenan
mengembalikan tanah dan mengecek keaslian sertifikat yang dimilikinya di
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Grobogan, akan tetapi Tergugat tidak pernah mau dan terkesan menyepelekannya;
6. Bahwa
pada akhir tahun 2016 dengan ini Penggugat mendatangai Kantor Desa Mrisi,
Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, disana Penggugat langsung menemui
Kepala Desa untuk menanyakan kepastian kepemilikan tanah a-quo setelah itu Kepala Desa langsung memanggil para pihak diantaranya
Penggugat dengan Tergugat untuk dilakukan mediasi, akan tetapi pada saat jadwal
mediasi tersebut pihak Tergugat tidak menghadiri dan/atau datang memenuhi
panggilan dari Kepala Desa;
7. Bahwa
setelah itu Penggugat bersama anaknya mendatangi Tergugat dirumahnya, disana
Penggugat bertemu langsung dengan Tergugat. Setelah itu Penggugat menanyakan
terkait permasalahan tanah a-quo dimaksud,
dari hasil pertemuan tersebut Pihak Tergugat justru menawarkan uang sebesar Rp.
1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat sebagai uang
ganti rugi atas tanah dimaksud. Akan tetapi pada saat itu Penggugat tidak
bersedia menerima uang pemberian dari Tergugat dimaksud;
8. Bahwa
dengan terus terjadinya perbuatan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan
Tergugat atas penguasaan tanah milik Penggugat, menunjukan bahwa perbuatan yang
dilakukan oleh Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum, hal tersebut adalah jelas-jelas merupakan
sebuah penistaan terhadap nilai-nilai keadilan, bertentangan dengan hukum dan
keadilan, serta hal tersebut bisa terjadi karena pembuatan Sertifikat No. 294
berdasarkan atas dasar yang kabur atau tidak jelas;
9. Bahwa
rumusan Perbuatan Melawan Hukum diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata,
seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain
pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) dalam hukum perdata
diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar
undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan
kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada umumnya termasuk
dalam perkara ini Tergugat telah menguasai atas tanah milik Penggugat dan
Tergugat telah membuat Sertifikat menjadi atas nama miliknya. Bahwa dengan
terbitnya sertifikat tersebut jelas-jelas sangat merugikan Penggugat,
dikarenakan Penggugat selama ini tidak pernah merasa menjual ataupun
mengalihkan tanah sengketa tersebut kepada pihak siapapun;
10. Bahwa
atas tindakan yang dilakukan oleh Turut Tergugat yang telah menerbitkan
sertifikat atas tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No. 294, seluas +
575 m2 (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Mater Persegi), tercatat atas
nama SITI ROHMAH Binti MUSTAMAR, yang terletak di Desa Mrisi, Kecamatan Kedungjati,
Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebelah Utara:
Pagar Hidup, Timur: Pagar Hidup, Selatan: Pagar Hidup, Barat Saluran Air, berdasarkan
Gambar Situasi Nomor: 678/IV/1992 tanggal 28 April 1992. Mengenai hal tersebut merupakan
tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan
melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik maka menurut hukum sertifikat
tersebut harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi serta
dinyatakan tidak berlaku;
11. Bahwa
dasar pengajuan sertifikat yang dilakukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat yang
tertera dalam Sertifikat dimaksud adalah Konversi Bks. I/asan. C. 1580.PS.62
a.d III, untuk mengenai hal tersebut adalah persil yang tercatat dalam Buku C
Desa milik Penggugat dan selama ini Penggugat tidak pernah merasa
menjual/mengalihkannya kepada Tergugat, lantas kenapa Turut tergugat bisa
menerbitkan Sertifikat atas nama Tergugat;
12. Bahwa
tindakan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat tersebut telah melanggar
Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik terutama Azas kecermatan dan ketelitian
atau kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf
c Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga
hal tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagai pemilik atas tanah
yang sah, selain itu Turut Tergugat telah melanggar Pasal 25 PP No. 1 tahun
1961 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan bahwa:
1) Akta
untuk memindahkan hak, memberikan hak baru, menggadaikan tanah, atau
meminjamkan uang dengan tanggungan hak atas tanah yang belum dibukukan dibuat
oleh pejabat jika kepadanya, dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 22 ayat (1)
sub. a diserahkan Surat Keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang
menyatakan bahwa hak atas tanah itu belum mempunyai sertifikat atau sertifikat
sementara. Di daerah-daerah kecamatan di luar kota tempat kedudukan Kepala
Kantor Pendaftaran Tanah surat keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah
tersebut dapat diganti dengan pernyataan yang memindahkan, memberikan,
menggadaikan, atau menanggungkan hak itu, yang dikuatkan oleh Kepala Desa dan
seorang anggota Pemerintah Desa yang bersangkutan. Selain surat-surat keterangan
tersebut, kepada pejabat itu harus diserahkan pula :
a) Surat Bukti Hak dan keterangan kepala
desa yang dikuatkan oleh asisten wedana yang membenarkan surat bukti hak itu;
b) Surat tanda bukti pembayaran biaya
pendaftaran.
2)
Pembuatan
akta yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus disaksikan oleh kepala desa
dan seorang anggota pemerintah desa yang bersangkutan;
3)
Setelah
menerima akta dan warkah lainnya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Kepala
Kantor Pendaftaran Tanah membukukannya dalam daftar buku tanah yang
bersangkutan.
13. Bahwa
atas tindakan Turut Tergugat dalam menerbitkan sertifikat tanah sengketa kepada
dan atas nama tanpa melalui prosedur undang-undang yang mengakibatkan timbulnya
kerugian bagi Penggugat maka Tururt Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum;
14. Bahwa
berdasarkan uraian tersebut maka atas apa yang telah dilakukan oleh Tergugat
tersebut sangat dirasakan kerugiannya oleh Penggugat, yaitu berupa kerugian
Materiil dan Kerugian Moril, dan apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah
sebagai berikut:
a. Kerugian
Materiil:
Merupakan
kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat atas penguasaan tanah secara
melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, terkait kerugian atas manfaat yang
kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari
kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat di kemudian hari.
Apabila diperhitungkan untuk mengenai penguasaan tanah yang dilakukan oleh Tergugat
dari tahun 1992 sampai 2017 adalah sekitar 25 Tahun. Apabila Penggugat
menyewakan tanah tersebut kepada orang untuk setiap tahunnya sebesar Rp.
2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), dapat diperhitungkan untuk kerugian Tergugat
sebesar Rp. 2.000.000,- X 25 Tahun adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh
Juta Rupiah);
b. Kerugian
Moril:
Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan bathin
yang mengakibatkan Penggugat menderita shock dan sakit yang harus dirawat jalan
dengan pengawasan dokter apabila diperhitungkan sebesar Rp.
50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Jadi
apabila dijumlahkan kerugian yang ditanggung oleh Penggugat adalah sebesar Rp.
100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh
Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan
hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
15. Bahwa
agar Gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai serta demi
menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak
lain, maka Penggugat mohon agar dapat diletakan Sita Jaminan (Conservatoir
Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2 (Dua Ratus
Enam Puluh Meter Persegi) dengan Persil Desa Nomor: 62a d III 6.000 ha, tercatat atas nama Mahfud Bin
Kasmui, yang terletak di Desa Mrisi, RT.
006/RW. 003, Kecamatan Tanggungharo, Kabupaten Grobogan;
16. Bahwa
untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Tergugat harus dibebani uang
paksa (dwangsom) sebesar Rp.
100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai
untuk menjalankan putusan;
17. Bahwa
dikarenakan Tergugat telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
maka patut menurut hukum agar Tergugat di hukum membayar biaya perkara yang
timbul;
18. Bahwa
Gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk
menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi
untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat maka mohon putusan
dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi,
peninjauan kembali dan Upaya Hukum Lainya
(Uitvoorbarbijvoorad).
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia
Majelis Hakim, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk
memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menerima
dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2 (Dua
Ratus Enam Puluh Meter Persegi) dengan Persil Desa Nomor: 62a d
III 6.000 ha, tercatat atas nama Mahfud
Bin Kasmui, yang terletak di Desa Mrisi,
RT. 006/RW. 003, Kecamatan Tanggungharo, Kabupaten Grobogan adalah milik
Penggugat;
3. Menyatakan
bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan
tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 294,
seluas + 575 m2 (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Mater Persegi),
tercatat atas nama SITI ROHMAH Binti MUSTAMAR, yang terletak di Desa Mrisi,
Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah, dengan
batas-batas sebelah Utara: Pagar Hidup, Timur: Pagar Hidup, Selatan: Pagar
Hidup, Barat Saluran Air, berdasarkan Gambar Situasi Nomor: 678/IV/1992 tanggal
28 April 1992;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir
Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2
(Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi) dengan Persil Desa Nomor: 62a d
III 6.000 ha, tercatat atas nama Mahfud
Bin Kasmui, yang terletak di Desa Mrisi,
RT. 006/RW. 003, Kecamatan Tanggungharo, Kabupaten Grobogan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian
Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta
Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat
sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum
yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana
lalai untuk menjalankan putusan ini;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada
putusan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat
dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding,
kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar
segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis
Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar
memberikan putusan
yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini
kami ajukan, atas perhatian dan kebijak sanaannya kami haturkan banyak terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa
Hukum Penggugat
(LUKMANUL
A.W PURBO, S.H., M.H.)
Usefull
BalasHapusJOOOOOOOOOOOOOOOOOOOS GANDOSSSSSSSSSSSSSSSSS....MANTUL,,MANTAB BETUL
BalasHapus👍
BalasHapussangat bergunaaaa saya sedang mengalami permsalah yg hampir sama
BalasHapus